Sejarah BPBD



Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau berdiri dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Derah. Dengan acuan dasar hukum di atas maka Pemerintah Provinsi Riau membentuk Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010.

Berdasarkan amanat Undang-undang tersebut, BPBD didirikan untuk memegang tanggung jawab mengenai penanggulangan bencana. Dengan berdirinya BPBD diharapkan kegiatan penanggulangan bencana di daerah bisa lebih terkoordinasi dan terarah.