Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Riau Dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI KORBAN BENCANA DI DESA KUALA SELAT KEC.KATEMAN, DESA TANJUNG BARU KEC.TANAH MERAH DAN DESA RANTAU PANJANG KEC.ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR.

Pada Hari Senin, Tanggal 21 Februari 2022, bertempat di Kantor BPBD Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau ( diwakili oleh Kalaksa BPBD Provinsi Riau dan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau) dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (diwakili oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir ) dalam rangka Pembangunan Rumah Layak Huni Korban Bencana di Desa Kuala Selat Kec. Kateman, Desa Tanjung Baru Kec. Tanah Merah dan Desa Rantau Panjang Kec. Enok Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kesepakatan tersebut terdapat 61 unit Pembangunan Rumah Layak Huni diantaranya 

  1. 36 Unit Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Korban Bencana di DeSa Kuala Selat.
  2. 21 Unit Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Korban Bencana di Desa Tanjung Baru.
  3. 4 Unit Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Korban Bencana di Desa Rantau Panjang.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ini dibuat untuk dilaksanakan dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.