Gubri Usulkan Penanganan Karhutla, Kebudayaan Melayu dan Bagi Hasil SDA Masuk di RUU Provinsi

 

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengusulkan tiga hal kepada Komisi II DPR RI untuk masuk dalam RUU tentang Provinsi, yakni penanganan karhutla, kebudayaan Melayu dan pembagian hasil SDA.

"Provinsi Riau ini 55 persen luasnya merupakan lahan gambut. Banyak permasalahan lingkungan di Riau, ada karhutla, banyaknya pulau-pulau yang abrasi dan lainnya," sebut Syamsuar, Kamis (16/6/2022).

"Sehingga dalam RUU ini kami usulkan dan kami juga sudah melihat itu sudah masuk dalam RUU provinsi ini," tambahnya dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Sumbar dan Gubernur Jambi.

Usulan berikutnya, lanjut Gubri, mengenai kebudayaan Melayu yang merupakan masukan dari berbagai tokoh masyarakat dan lembaga adat di Riau. Ia mengusulkan agar pembahasaan mengenai kebudayaan lokal di dalam RUU diperjelas menjadi kebudayaan Melayu agar tidak terjadi terjemahan yang berbeda-beda sekaligus menjaga ke-khasan Riau.

"Jika menggunakan budaya lokal, bisa jadi menyebabkan salah penafsiran karena di Riau ada banyak sekali suku-sukunya. Ini juga bagian dari usulan lembaga adat kiranya ini juga bisa dimasukkan ke dalam draf (RUU)," ujarnya.

Selanjutnya, Gubri mengusulkan adanya pelonggaran pemberian izin yang berhubungan dengan lingkungan agar diserahkan kepada pemerintah daerah, sebab saat ini semua kewenangan berada di tangan pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menilai kewenangan yang terpusat pada KHLK dapat menghambat investasi bagi Riau. Sementara itu jika terjadi permasalahan lingkungan, yang diminta bertanggungjawab adalah pemerintah daerah.

"Sehingga tentunya menurut kami sebaiknya kewenangan berkaitan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kebijakan pemerintah provinsi," sebutnya.

Terakhir, Gubri berharap adanya pemberian porsi yang lebih besar dalam pendapatan atau dana bagi hasil terhadap SDA yang dihasilkan Riau seperti sawit, minyak bumi serta gas bumi (migas) juga dimasukkan ke dalam RUU provinsi.

Penulis: Rinai Kasih
Editor: Barkah
 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.