Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor, Berikut Penjelasannya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor di Provinsi Riau terhitung mulai 1 - 31 Desember 2022.

“Hal ini ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal di Kantor BPBD. Kamis, (1/11/2022).

Edy Afrizal menjelaskan penetapan status siaga darurat ini menimbang dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 8 Kabupaten/Kota diantaranya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.

Diantaranya yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

Beberapa upaya telah dilakukan untuk dalam menangani hal ini diantaranya, BPBD telah melakukan kaji cepat guna memperoleh data dan informasi kejadian bencana.

Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas Baznas, Dinas Sosial, relawan beserta Instansi terkait relah melakukan evakuasi bagi warga yang terdampak.

“Mendirikan tenda pengungsian, membuat dapur umum, dan menyalurkan logistik. Himbauan dan sosialisasi juga telah dilakukan. Selain itu Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota juga telah melakukan apel siaga untuk menghadapi bencana banjir dan longsor ini,” ucap Edy

Pada kesempatan itu, Edy juga menyampaikan ada beberapa titik daerah rawan longsor.yang perlu diwaspadai dan diantisipasi. Terutama di jalur lintas Provinsi Riau-Sumbar.

"Diantaranya, daerah XIII Koto Kampar, jalur Taluk Kuantan- Perbatasan Sumbar,. Kemudian jalur Rengat -Tembilahan, jalan lintas perbatasan Riau-Jambi,"tuturnya

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.