Inmendagri Keluar, Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Di dalam surat itu, Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru, masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Iya Inmendagri sudah kita terima. Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda serta Satgas," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (15/2/2022).

Di Provinsi Riau, ada dua daerah yang masuk dalam PPKM Level 3, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis. Hanya Kabupaten Siak yang menerapkan PPKM Level 1, kabupaten kota lainnya berada di PPKM Level 2.

Melihat tren kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini, kasus positif di Pekanbaru memang cukup tinggi. Data yang diterima, ada 205 tambahan kasus Covid-19 pada akhir pekan lalu. Total kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 1.296 pasien.

Informasi yang CAKAPLAH.com terima, selain lonjakan kasus, tracking kontak erat pasien juga tidak tercapai. Ada juga dua kasus meninggal dunia baru-baru ini. Satu warga Bengkalis meninggal di RSUD Arifin Achmad dan satu lainnya warga Pekanbaru.

Penulis

:

Delvi Adri

Editor

:

Yusni

Kategori

:

Pemerintahan, Kota Pekanbaru

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.