BPBD Riau dan Jambi Teken Perjanjian Kerja Sama, Begini Penjelasannya

 

JAMBI - Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) provinsi Riau melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPBD provinsi Jambi. PKS ini tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ditandatangani Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal dan Kepala BPBD Jambi Bachyuni Deliansyah, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022).

Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal mengatakan, maksud PKS ini adalah menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Jambi," kata Edy Afrizal.

Dijelaskan Edy, objek kerjasama ini adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, pada saat bencana. Selain itu, kerja sama pasca bencana di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangan daerah.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi:

a. Latihan bersama

b. Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana baik unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, media dan dunia usaha.

c. Penanganan darurat bencana.

d. Pemberian bantuan saat terjadi bencana.

e. Pemanfaatan teknologi informasi.

f.Pemulihan pasca bencana.

Kemudian, pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dilakukan melalui:

a. Latihan bersama.

b. Penanganan darurat bencana secara sinergi.

c. Pemberian bantuan korban bencana.

d. Penyebaran informasi dan peningkatan jaringan sarana komunikasi.

e. Penguatan daerah penyangga bencana berupa bantuan personil untuk proses evakuasi bencana, sarana dan prasarana, peralatan dan logistik;

f. Bantuan pemulihan pasca bencana.

"Masa berlaku PKS ini selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak," tandas Edy Afrizal.

MC Riau

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.