Berikut 4 Upaya Strategis Utama Penanganan PMK

PEKANBARU - Deputi III bidang Penanganan Darurat BNPB, Fajar Setyawan menyampaikan, terdapat empat  upaya strategis utama dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan lainnya.

Disampaikannya, saat menghadiri rapat koordinasi penanganan PMK bersama Satgas PMK kabupaten dan kota se Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (29/07/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya dari Satgas PMK Pusat ingin membahas penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Dimana bahwa wabah ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian menyatakan bahwa PMK masuk ke Indonesia pertama kali di tahun 1989 dan tuntas pada tahun 1990.

Menurutnya, jika wabah ini tidak segera ditangani akan semakin kompleks wabahnya. Karena wabah ini akan berdampak pada sektor pariwisata, karena akan ada kekhawatiran para turis untuk berkunjung karena wabah ini bisa dibawa melalui manusia dan turunan lainnya dan berdampak pada sosial, ekonomi.

"Sehingga pemerintah pusat berupaya untuk segera mungkin menangani wabah PMK ini," ucapnya.

Selain itu, terdapat 22 provinsi se Indonesia yang terdampak terhadap wabah PMK pada hewan ternak ini. Untuk itu perlunya tindakan yang serius terhadap penanganan wabah ini.

Adapun strategi utama dalam penanganan PMK diantaranya, pertama biosecurity yaitu melaksanakan disintegrasi desinfektan untuk hewan dan produknya orang serta kendaraan yang digunakan untuk keluar masuk kandang dan perlintasan. Juga melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Strategi kedua, melakukan pengobatan, yaitu memberikan obat-obatan dan vitamin untuk meningkatkan imunitas dan stamina bagi hewan ternak. Dan melaksanakan vaksinasi terhadap ternak yang sehat dan memprioritaskan ternak yang berdekatan dengan zona merah.

Ketiga, melakukan vaksinasi. Saat ini, progress vaksinasi PMK Provinsi Riau sudah dilakukan di 12 kabupaten kota se Provinsi Riau. Serta upaya keempat dalam penanganan PMK yaitu, melakukan pemotong bersyarat yaitu melaksanakan pemotongan bersyarat terhadap hewan ternak yang terkonfirmasi PMK agar wilayah kembali ke zona hijau.

Pada kesempatan tersebut, Deputi III BNPB ini mengapresiasi, bahwa Pemprov Riau telah berupaya melakukan berbagai strategi untuk penanganan PMK tersebut.

"Tentunya kami apresiasi kepada Satgas PMK Provinsi Riau dan kabupaten kota juga menunjukkan ada kinerja yang dilakukan terhadap penanganan wabah PMK ini," tuturnya.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.