Asisten I Setdaprov Riau Pimpin Rapat Bahas Pelaksanaan Sub Urusan Kebakaran di Riau

PEKANABARU - Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pembahasan Sub Urusan Kebakaran Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Riau Masrul Kasmi. berlangsung di Ruang Rapat Staf Ahli Gubernur Riau, Rabu (25/5/2022).

Mengawali rapat tersebut, Asisten I Riau ini menyampaikan di Provinsi Riau untuk urusan kebakaran itu berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan disebutkan dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Untuk pelaksanaan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum di provinsi dilaksanakan oleh Satpol PP sedangkan untuk pelaksanaan sub bencana di provinsi dilaksanakan oleh BPBD Riau," katanya.

Namun, menurutnya, untuk pelaksanaan urusan kebakaran di provinsi Riau sampai saat ini belum ada dinas atau badan   yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kebakaran dan penyelamatan.

Sedangkan, berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota diamanatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam rangka penyelenggaraan urusan kebakaran harus membentuk opd atas aturan kerja yang menyelenggarakan sebuah urusan kebakaran.

Masrul Kasmy melanjutkan, untuk jenjang koordinasi penyelenggaraan urusan kebakaran di tingkat provinsi Riau saat ini tidak ada sehingga terjadi kesulitan untuk memberikan tugas yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan kebakaran kepada opd tertentu.

"Untuk itu, pada rapat kali ini kita ingin mengetahui sub urusan bidang kebakaran ini lebih masuk ke OPD mana sehingga hasil rapat ini akan di laporkan kepada Pak Gubernur," ucapnya.

Dalam rapat tersebut terdapat kesimpulan diamana Sesuai amanat Permendagri No 16 tahun 2020 pasal 3 dan pasal 4 bahwa di wajibkan untuk membentuk OPD tersendiri minimal Tipe C untuk Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan dan Jangka pendeknya  Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan penggabungan Sub Urusan Kebarakan dan Penyelamatan agar ke Satpol PP atau BPBD. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edy Afrizal  menyebutkan pada prinsipnya BPBD siap untuk dititipkan kewenangan Sub urusan Kebakaran dan Penyelamatan ini ke BPBD Provinsi Riau. Jika kewenangan Sub Kebakaran dan Penyelamatan dititipkan di BPBD mungkin perlu penambahan Bidang dan Penambahan personil di BPBD. Untuk sarpras ruangan dan tempat di BPBD masih tersedia untuk menampung Bidang dan Personil untuk Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan. Namun jika berdasarkan aturan memang cocoknya membentuk OPD sendiri untuk Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan ini.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.